JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, nilai subsidi upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp1 juta yang akan diberikan satu kali.
"Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini tentu saja warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Rabu (21/7/2021).
Selain itu, Kemnaker juga akan tetap menyalurkan subsidi upah kepada para pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta, asalkan sesuai dengan kriteria.
Beberapa kriterianya, antara lain peserta iuran aktif BPJS Ketenagakerjaan dan wilayah kerjanya masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Baca Juga: Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021.
Berikut ini 29 daerah yang tetap menerima subsidi upah, meskipun gaji di atas Rp 3,5 juta:
Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima Bantuan Rp1 Juta untuk Pekerja, Cair Bulan Agustus 2021
Baca Juga: Sebelum Terlambat, Cek Nama Penerima Bantuan Rp900.000 untuk Warga Desa, Pencairan Dirapel 3 Bulan
Perlu diketahui, Rp1 juta merupakan nilai gabungan selama dua bulan dari bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk tiap pekerja.
Nantinya, subsidi upah tersebut akan langsung dikirim melalui rekening yang sudah didata oleh perusahaan tempat bekerja dan disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.