JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan 11 tahun penjara yang dilayangkan jaksa pada mantan Mensos atas dugaan suap kasus bansos jadi sorotan.
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman maksimal seumur hidup.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut pidana penjara 11 tahun karena dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 32 miliar rupiah proyek pengadaan bansos covid-19 tahun 2020.
Jaksa juga menjatuhkan tuntutan pada Juliari untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 14 miliar 557 juta 450 ribu.
Atas tuntutan jaksa kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan tuntutan jaksa lebih berdasarkan asumsi dari pada fakta di persidangan.
Salah satunya terkait uang suap yang disebut mencapai Rp 34 miliar rupiah.
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa pada Juliari Batubara dianggap terlalu ringan oleh sejumlah pihak terlebih dugaan suap yang dilalukan Juliari.
Berkaitan dengan bantuan sosial yang ditujukan pada warga terdampak covid-19.
Padahal Pasal 12 Huruf b UU Tipikor sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman seumur hidup.
Setelah tuntutan jaksa, publik kini menunggu putusan hakim terhadap Juliari Batubara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.