JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cuma sesumbar bakal menghukum berat koruptor bansos Covid-19.
Sebab, pada kenyataannya Jaksa Penuntut Umum KPK hanya menuntut 11 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan
Selain itu, tuntutan lainnya adalah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Padahal, pimpinan KPK sebelumnya menyatakan akan menghukum berat pelaku korupsi bansos Covid-19.
"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ujar Kurnia.
Baca Juga: Ombusdman akan Koordinasi dengan BKN dan KPK Terkait Penyelesaian Maladministrasi TWK
Kurnia menjelaskan, pasal yang menjadi dasar tuntutan terhadap Juliari yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal tersebut, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Namun, hal itu tidak dilakukan KPK. Sebaliknya, tuntutan soal pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar jauh dari kata memuaskan.
Pasalnya, besaran pengganti tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari.
Baca Juga: KPK Selidiki Pembagian Tugas Hengky Kurniawan dengan Aa Umbara
Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, Kurnia meminta kepada Majelis Hakim untuk mengambil langkah progresif menjatuhkan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup kepada Juliari.
"Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini," ucap Kurnia.
"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi."
Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Minta Seluruh Pihak Hormati Keputusan Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs di TWK
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Hengky Kurniawan: Saya Tak Terlibat Satgas Covid-19 Bandung Barat
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.