JAKARTA, KOMPAS.TV - Tes wawasan kebangsan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Apatur Sipil Negara (ASN) masih berbuntut panjang.
75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan indikasi maladministrasi ke Ombudsman RI.
Ombudsman menemukan, adanya maladministrasi mulai dari saat pembentukan kebijakan pelaksanaan TWK sampai penetapan hasilnya.
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyampaikan temuan, ketika pendatangan berita rapat harmonisasi tidak dilakukan oleh lima pemimpin yang hadir tetapi justru oleh mereka yang tidak hadir sama sekali di ruangan.
Selain itu, tanggal penandatanganan kontrak terkait pelaksanaan TWK ditulis mundur. Nota kesepahaman ditandatangani 8 April 2021, sedangkan kontrak swakelola 20 April 2021.
Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukkan seolah dua surat tersebut telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya, yaitu 27 Januari 2021.
Sehingga, pelaksanaan TWK pada 9 Maret 2021 dilaksanakan tanpa adanya dua surat kontrak tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.