Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan peraturan baru.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mewajibkan para pramugari dari maskapai penerbangan yang masuk ke daerahnya untuk menggunakan jilbab.
Mawardi Ali mendasarkan surat tertanggal 18 Januari lalu itu pada Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar islam.
Oleh karena itu, pramugari dari maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengenakan busana muslimah sesuai syariat Islam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.