JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama membentuk lima rencana aksi perlindungan anak dan perempuan pada sektor penyiaran.
Berikut ini 5 rencana aksi yang akan dilakukan KPI dan KPPPA:
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 10 Manajer Investasi sebagai Tersangka Kasus Asabri
Diketahui, nota kesepahaman rencana aksi itu ditandatangani secara virtual oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio dari kantor KPI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dari kantor KPPA di Jakarta.
Dalam sambutannya, Menteri KPPPA berharap momentum ini dapat menjadi pengingat untuk memprioritaskan kepentingan anak pada semua program pembangunan.
"Semoga momentum ini jadi pengingat untuk memprioritaskan kepentingan anak pada semua program pembangunan," kata Menteri KPPPA Bintang Puspayoga secara daring, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Angkie Yudistia Sayangkan Tindakan Anggota TNI AU yang Lakukan Kekerasan ke Penyandang Disabilitas
Menteri PPPA juga menyebut ada masalah penting terkait perlindungan perempuan dan anak dalam dunia penyiaran Indonesia. Beberapa diantaranya meliputi eksploitasi anak dan kekerasan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, melalui rencana aksi ini dapat mendorong media penyairan agar lebih ramah anak dan perempuan sebagaimana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.