JAKARTA, KOMPAS.TV – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka berinisial AR atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya.
Kakek berusia 70 tahun tersebut, membunuh istrinya di dalam kamar rumah, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2021).
Tertunduk saat dihadirkan dalam pengungkapkan kasus pembunuhan, AR sempat menyangkal perbuatannya.
“Tapi berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi, kami menemukan bercak darah di baju AR, bekas karat di telapak tangannya, dan beberapa alat bukti lain.”ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelas Azis
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.