JAKARTA, KOMPAS.TV – Kolonel (Pnb) Herdy Arif Budiyanto dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara (DMA).
Tak hanya Kolonel Herdy, Komandan POM AU Lanud DMA juga dicopot. Pergantian pimpinan di Lanud DMA ini buntut dari dua oknum POM AU yang melakukan kekerasan terhadap warga disabilitas di Merauke, Senin (26/7/2021).
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyatakan, pergantian pimpinan di Lanud DMA ini setelah melakukan evaluasi dan pendalaman.
Baca Juga: Panglima TNI Ingin Jabatan Danlanud JA Dimara Diserahterima Malam Ini
KSAU Fadjar menyatakan, pergantian pimpinan ini merupakan pertangung jawaban atas kejadian yang menimpa warga Merauke beberapa hari lalu.
Ia menegaskan, komandan satuan bertangung jawab membina prajurit yang dipimpinnya.
“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," ujar KSAU Fadjar dalam pesan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Lebih lanjut KSAU memastikan, kasus kekerasan dua oknum POM AU dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: KASAU Minta Maaf pada Masyarakat Terkait Kekerasan Oknum TNI
Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan Satpom Lanud DMA dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik.
“Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Indan.
Baca Juga: Tanggapi Anggota TNI AU yang Injak Kepala Orang Papua, Arie Kriting: Kekerasan Tidak Pernah Usai
Indan meminta semua pihak dapat menunggu sanksi yang akan diputus di pengadilan militer. Saat ini proses hukum sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan kepada Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ujar Indan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.