Kompas TV nasional update

Ini Sistem Kerja Baru bagi ASN selama PPKM Level 4 yang Dikeluarkan Kementerian PAN RB

Kompas.tv - 28 Juli 2021, 00:50 WIB
ini-sistem-kerja-baru-bagi-asn-selama-ppkm-level-4-yang-dikeluarkan-kementerian-pan-rb
Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memberikan keterangan dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran terbaru itu menjelaskan bahwa ASN pada sektor nonesensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan work from home (WFH) seratus persen.

“Pegawai ASN pada sektor nonesensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen,” jelas surat yang ditandatangani Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Ingin Ada Lagi Ego Sektoral Diantara ASN

Sementara ASN yang bertugas di sektor esensial melaksanakan WFO sebanyak 50 persen. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak seratus persen.

Adapun sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah Level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.

Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan WFH.

ASN di wilayah PPKM level 3 pada luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara untuk PPKM level 2 dan 1 di Luar Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten/kota.

Pertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen.

Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen.

Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.

Terakhir, melalui surat edaran terbaru di atas, Menteri PANRB mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.

Baca Juga: Menpan RB: Walaupun Zona Merah, ASN Harus Tetap Produktif Melayani Masyarakat




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x