JAKARTA, KOMPAS.TV - Angka kematian akibat virus Covid-19 di Indonesia dalam sepekan terakhir terus berada pada angka seribu lebih kasus.
Angka tersebut terbilang tinggi, sebab di beberapa daerah mulai dari petugas pemulasaraan hingga pemakaman tidak sedikit yang merasa kewalahan karena harus bertugas hingga pagi untuk merawat dan menguburkan jenazah.
Kendati demikian, tugas dalam proses pemulasaraan hingga pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia harus mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
Oleh karenanya, para pihak yang bertugas mengurus dan memakamkan jenazah pasien Covid-19 wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah terjadinya penularan.
Baca Juga: Malaysia Tak Akan Perpanjang Status Keadaan Darurat Setelah Berakhir Pada 1 Agustus
Virus Covid-19 merupakan jenis penyakit yang menular, bahkan dengan ditemukannya varian Delta di Indonesia artinya penularan itu akan semakin cepat.
Kemudian masih banyak yang bertanya dan khawatir, apakah virus Covid-19 pada jenazah otomatis mati?
Menurut Ketua Sub Bidang Tracing Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Dokter Kusmedi Priharto menyebut, virus pada pasien Covid-19 yang meninggal dunia baru bisa mati dalam waktu 2 kali 24 jam.
Oleh sebab itu, menurut Dokter Kusnadi, para petugas yang melaksanakan pemulasaraan dan pemakaman diwajibkan untuk mengenakan APD dan menerapkan protokol kesehatan.
"Kita bisa menggunakan protokol, pasien Covid-19 kalo sudah jadi mayat, virus baru (dikatakan) mati pada waktu 2 kali 24 jam. Oleh karenanya, pemulasaraan harus menggunakan APD," kata Dokter Kusnadi Prihato dalam keterangan resminya di sebuah acara penyuluhan virtual, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: BOR RS Madani Kota Palu Penuh, Pasien Baru Covid-19 Dirawat di Tenda Darurat
Perlu diketahui, sebagaimana diatur dalam keputusan menteri kesehatan, pemerintah bahkan telah mencegah penularan virus Covid-19 terhadap mereka yang bertugas untuk merawat hingga memakamkan.
"Makanya pemerintah dalam hal ini melindungi semua orang, jangan sampai akibat tugasnya itu seseorang kemudian terkena virus tersebut," pungkasnya.
Menurut keputusan menteri kesehatan disebutkan bahwa Tim Pemulasaran Jenazah memakai APD lengkap berupa gaun lengan panjang sekali pakai dan kedap air, sarung tangan nonsteril satu lapis, dan sarung tangan yang menutupi manset gaun.
Selain itu, petugas memakai pelindung wajah atau kacamata/ goggle untuk mengantisipasi adanya percikan cairan tubuh, masker bedah, dan sepatu tertutup dengan shoes cover.
Baca Juga: Obat Terapi Covid-19: Oseltamivir Bakal Diganti dengan Fapivirapir
Hal tersebut berlaku juga untuk petugas pemakaman, mulai dari sopir keranda/kereta/mobil jenazah dan petugas pemakaman wajib memakai APD berupa sarung tangan, masker, pelindung mata, dan pakaian lengan panjang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.