JAKARTA, KOMPAS.TV- Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengatakan ada dua poin dasar bagi Pimpinan KPK untuk melantik 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas dasar itu, Koalisi Guru Besar Antikorupsi mendesak Pimpinan KPK untuk taat pada hasil temuan Ombudsman.
Demikian Azyumardi Azra mewakili Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
“Pertama, selaku aparat penegak hukum, sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa dugaan maladminstrasi,” ujar Azyumardi Azra.
Azyumardi Azra mengatakan, poin tersebut ditegaskan dengan adanya Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan Terlapor (KPK) wajib hukumnya melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Baca Juga: Dituding Ikut Membuat Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Albertina Ho: Saya Bukan Konseptor
“Jadi, masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini,” tegasnya Azyumardi Azra.
Kedua, lanjut Azyumardi Azra, temuan Ombudsman ini penting untuk ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK.
Termasuk, temuan lembaga-lembaga survei pada sepanjang tahun 2020 sangat miris, KPK yang sediakala selalu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat, sekarang justru bertolak belakang.
“Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi bahan evaluasi mendasar bagi KPK,” ujar Azyumardi Azra.
“Terlebih selama periode perdebatan TWK, KPK juga terlihat arogan karena mengabaikan instruksi Presiden dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Baca Juga: Pakar Sebut Jokowi dan Ketua KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman
Azyumardi Azra menegaskan, jika Pimpinan KPK juga enggan untuk melantik 75 pegawai, maka Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara mesti bertindak.
“Pilihannya ada dua, Presiden memerintahkan secara langsung Pimpinan KPK,” kata Azyumardi Azra.
“Atau Presiden mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman dan melakukan proses pelantikan pegawai KPK,” lanjut Azyumardi Azra.
Bagi Koalisi Guru Besar Antikorupsi, kata Azyumardi Azra, hal ini penting segera disikapip untuk menyudahi kegaduhan di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease-19.
“Selain itu, penting pula untuk dicatat, selaku eksekutif tertinggi, baik KPK maupun BKN, wajib hukumnya mengikuti arahan Presiden,” tutup Azyumardi Azra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.