JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima kabar pembukaan pintu masuk Arab Saudi bagi jemaah umrah internasional.
Terutama mengenai syarat transit dan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi, bagi sembilan negara yang ditangguhkan penerbangan langsungnya, termasuk Indonesia.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi menjelaskan, kini sedang dibangun koordinasi dengan KJRI di Jeddah sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi.
"Perwakilan pemerintah di Arab Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021," terang Khoirizi dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Arab Saudi Mulai Buka Akses Umrah untuk Jemaah Internasional, Indonesia Masih Ditangguhkan
Rencananya, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, guna membahas salah satu isu utamanya yakni syarat karantina bagi jemaah Indonesia.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu (karantina 14 hari di negara ketiga, red)," tutur Khoirizi.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan berkoordinasi dengan Dubes Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan maksud yang sama," sambungnya.
Khoirizi menambahkan, akan digelar pula pembahasan mengenai syarat vaksin booster bagi jemaah umrah penerima dosis lengkap vaksin Covid-19 selain yang direkomendasikan otoritas Arab Saudi.
Vaksin booster yang direkomendasikan antara lain, vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J).
Pembahasan tersebut bakal dilaksanakan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.
Baca Juga: Kunjungi Dubes Arab Saudi, Kemenag Harap Indonesia Dapat Berangkatkan Jemaah Umrah
"Kami akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," jelas Khoirizi.
"Kami berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," ungkapnya.
Selain itu, perlu diketahui bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dengan bentuk pelaksanan yang bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).
"(Maka dari itu) kami akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Arab Saudi," papar Khoirizi.
"Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.