Kompas TV nasional sosial

Pastikan Nama Anda Terdata, Begini Cara Cek Penerima Manfaat Bansos dari Kemensos

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 13:04 WIB
pastikan-nama-anda-terdata-begini-cara-cek-penerima-manfaat-bansos-dari-kemensos
Warga Menerima Bansos Tunai lewat Bank DKI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemesos) lagi mengejar target penyauran Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak PPKM. Terlebih lagi, PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Menyusul perpanjangan baru tersebut, pemerintah akan menambah bansos untuk kurangi beban masyarakat di tengah bemberlakuan PPKM. Macam-macam bansos dikucurkan, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako, subsidi listrik, hingga subsidi internet.

Presiden Joko Widodo mengatakan, selain pertimbangan aspek kesehatan yang harus dihitung secara cermat dalam kebijakan PPKM Level 4, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

“Untuk mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait, ” kata Presiden di Istana Merdeka saan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021).

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat bansos, silahkan dicek dengan mengunjungi situs web https://cekbansos.kemensos.go.id lalu memasukkan informasi yang diminta.

Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan Anda. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

Setekah itu, ketikkan 8 huruf kode (dipisah spasi) yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode. Lalu, klik tombol ‘Cari Data’.

Sistem akan segera secara otomatis membandingkan nama PM dan wilayah yang diinput dengan nama yang ada pada database.

Baca Juga: Mendagri Minta Pimpinan Daerah di Luar Jawa-Bali Percepat Proses Penyaluran Bansos Selama PPKM

Sebelumnya, Kemensos berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau kartu sembako, serta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk wilayah terdampak PPKM level 4.

“PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting. Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalm keterangannya di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Kata Risma, Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non-PKH.

Pemerintah juga mengalokasikan BST sebesar Rp15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan, yakni Mei Juni 2021, yang cair pada Juli 2021 sebesar Rp600 ribu/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Alokasi BPNT/kartu sembako sebesar Rp42,3 triliun menyasar 18,8 juta KPM dan mendapat tambahan dua bulan, yakni bulan Juli dan Agustus sebesar Rp200.000/ per KPM per bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Anggaran PKH sebesar Rp28,3 triliun untuk 10 juta KPM dengan tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial (kesos). Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan balita. Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat, dan komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Program bansos terbaru adalah kebijakan untuk memberikan bantuan bagi 5,9 juta KPM yang sama sekali baru dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah dengan indeks sebesar Rp200.000/KPM selama Juli-Desember 2021. Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,08 triliun.

Selain itu, Kemensos juga menyalurkan bantuan beras 5 kg khusus untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali, yakni zona pemberlakuan PPKM dengan penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.

Kemensos menyiapkan 2.010 ton beras dan 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibu kota provinsi.

Bantuan tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo atas penerapan kebijakan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Bantuan selama PPKM Level 4 Melalui Kartu Sembako, Begini Cara Aksesnya
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x