JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah luar Jawa-Bali berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 dikutip Senin (26/7/2021).
Dalam instruksi yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 25 Juli 2021 itu membahas lebih lanjut aturan serta kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Perubahan Jadwal dan Sarat Naik KRL Menyusul Perpanjangan PPKM Level 4
Berikut daftar 45 wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali:
1. Kota Medan
2. Kota Padang
3. Kota Pekanbaru
4. Kota Batam
5. Kota Tanjung Pinang
6. Kota Jambi
7. Kota Palembang
8. Kota Lubuklinggau
9. Kabupaten Musi Banyuasin
10. Kabupaten Musi Rawas
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Boleh Dibuka hingga 2 Agustus 2021
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Belitung
13. Kabupaten Belitung Timur
14. Kota Bengkulu
15. Kota Bandar Lampung
16. Kota Pontianak
17. Kabupaten Bulungan
18. Kabupaten Nunukan
19. Kota Tarakan
20. Kabupaten Berau
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.