JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo telah menapkan perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Jokowi menilai penerapan PPKM sebelumnya dari tanggal 3 – 25 Juli 2021 telah berhasil menurunkan tren kasus Covid-19 di Indonesia.
“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa”, ungkap Jokowi
Selama pemberlakuan PPKM level 4 tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang akan menerapakan PPKM level 4.
Baca Juga: [FULL] Evaluasi Presiden Soal PPKM Level 4 Hingga Perpanjangan PPKM Sampai 2 Agustus
Dikutip dari pernyataannya dalam akun Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7), berikut adalah peraturan bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4 :
Sumber : Kompas TV, Sekretariat Presiden
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.