JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, Jokowi menuturkan di Tanah Air kini telah terjadi perbaikan tren dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Adapun menurut penjelasannya laju penambahan kasus Covid-19, BOR, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
"Kendati demikian, kita harus tetap hati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular," kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (25/7/2021) malam.
Tak hanya itu, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada yang sama, Jokowi juga menekankan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup juga harus diprioritaskan.
Baca Juga: Soal PPKM Level 4: Mulai dari Penyekatan, Pelanggaran, Darurat Covid-19 hingga Bansos Tunai
Sebab itu, atas pertimbangan tersebut, Jokowi menuturkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung penerepan kebijakan tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh rakyat indonesia atas penegertian dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakuakn selaman 23 hari terakhir," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu.
Kemudian pada Selasa (20/7/2021) pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga hari ini atau 25 Juli 2021.
Menyusul dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Namun, dalam Inmendagri tersebut Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan lebih memilih istilah PPKM Level 4.
Baca Juga: Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini yang Diminta Bos Kadin Kepada Pemerintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.