JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengumumkan bakal memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja sebesar Rp 1 juta.
Namun tak semua pekerja mendapat bantuan itu. Hanya, para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Risma Marah Besar Saat Cek Penerima Bantuan Pangan Sembako di Tuban, Ini Kronologinya
Selain diberikan kepada para pekerja swasta terdampak PPKM, bantuan subsidi gaji sebesar Rp1 juta juga akan diberikan kepada guru honorer.
Demikian kepastian tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Namun demikian, ada syaratnya bagi guru honorer untuk bisa mendapatkan bantuan itu, yakni terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Hanya di Wilayah PPKM Darurat, Cek Lengkapnya!
"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," jata Anwar dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya pun masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum untuk penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.