KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pembuat surat keterangan hasil PCR palsu di rumahnya di Daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Petugas menyita 1 set komputer, mesin printer, uang tuna serta beberapa surat keterangan PCR palsu dengan hasil negatif.
Seorang customer service salah satu maskapai penerbangan di Bandara Halim Perdana Kusuma ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat karena terlibat pembuatan surat keterangan tes Covid-19 palsu.
Dari hasil pengembangan, petugas menangkap 5 orang pria, 2 diantaranya merupakan calon penumpang pesawat yang menggunakan jasa penerbitan surat PCR palsu.
Calon penumpang setidaknya dipatok biaya sebesar 600 ribu rupiah untuk mendapat hasil PCR negatif tanpa mengikuti tes swab.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya pembuatan usap PCR palsu di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.