JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang customer service salah satu maskapai penerbangan di Bandara Halim Perdana Kusuma ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat karena terlibat pembuatan surat keterangan tes Covid-19 palsu.
Selain seorang customer, polisi juga menangkap dua orang calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan surat keterangan tes Covid-19 palsu yang mereka pesan dari tersangka.
Setiap calon penumpang dimintai uang sebesar 600 ribu rupiah tanpa mengikuti tes Covid-19.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya pembuatan usap PCR palsu di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.