JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera memberikan bantuan berupa subsidi gaji bagi pekerja di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pekerja dengan Upah di Bawah 3,5 Juta Akan Menerima Subsidi Gaji
"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ida dikutip dari keterangan persnya, Kamis (22/07/2021) kemarin.
Berikut rangkuman KOMPAS TV terkait daftar wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dan pekerjanya berhak menerima subsidi gaji Rp 1 juta.
Baca Juga: Simak! Ini Kriteria dan Ketentuan Penerima Subsidi Gaji dari Kemnaker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.