Kompas TV nasional peristiwa

Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pergantian Istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 10:50 WIB
satgas-covid-19-jelaskan-alasan-pergantian-istilah-ppkm-darurat-jadi-ppkm-level-4
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. Humas BNPB)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi banyaknya pertanyaan terkait keputusan pemerintah mengganti istilah untuk pembatasan sosial selama masa pandemi Covid-19 ini. 

Seperti diketahui, pemerintah telah memakai banyak istilah secara bergantian untuk kebijakan tersebut, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), new normal, hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Teranyar, jajaran pejabat pemerintah mengganti istilah untuk menyebut pembatasan mobilitas masyarakat yang tadinya PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. 

Wiku lantas mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan tersebut untuk menyesuaikan dinamika kondisi Covid-19 tingkat nasional. 

"Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan, sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Kendati demikian, Wiku menuturkan bahwa penerapan PPKM Level 4 secara umum substansinya tidak jauh beda dengan PPKM Darurat.

Baca Juga: Beragam Istilah Pembatasan Sosial, dari PSBB, New Normal, Hingga PPKM Berlevel

Lebih lanjut, Satgas Covid-19 ini menuturkan pada prinsipnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Sementara PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW berzona merah untuk wilayah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah," lanjutnya. 

PPKM Mikro, kata Wiku kemudian diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan tetap sama.

Adapun daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 Hingga 25 Juli 2021, Ini Isinya!

Sebagai informasi, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 untuk wilayah di Jawa dan Bali.

Menyusul dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa - Bali.

Namun, dalam Inmendagri tersebut Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan lebih memilih istilah PPKM level 4.

Adapun PPKM Level 4 ini diterapkan di seluruh daerah yang sebelumnya melakukan PPKM Darurat.

Dalam aturan itu juga disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Daerah yang Masuk PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x