Kompas TV nasional update

Rektor UI Mundur dari Jabatan Komisaris Bank BRI, Dosen Minta PP Soal Statuta UI Direvisi

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 01:51 WIB
Penulis : Reny Mardika

KOMPAS.TV - Setelah mendapat sorotan dan menjadi polemik terkait persoalan rangkap jabatan sebagai komisaris independen bank BRI,Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro meyampaikan surat pengunduran diri sebebagai Komisaris di bank BUMN tersebut.

Pengunduran diri Ari Kuncoro ini diketahui lewat surat pemberitahuan BRI kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diunggah dalam situs keterbukaan informasi bei hari ini.

Surat itu ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen mulai 21 Juli 2021.

Ari sebelumnya diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada Februari 2021.

Kontroversi muncul karena sesuai ketentuan statuta UI yang masih berlaku saat Ari diangkat. Rangkap jabatan rektor UI sebagai pejabat BUMN, BUMD dilarang.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, disebutkan pengunduran diri komisaris harus melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.

Sementara itu dalam keterangan tertulisnya, manajemen BRI menyebutkan bahwa Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada perseroan.

Pernyataan tertulis BRI juga mengatakan perseroan berkomitmen terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Salah satu dosen UI, Ade Armando mengapresiasi langkah mundur Ari Kuncoro sebagai komisaris di bank BRI. Ade mendesak agar peraturan pemerintah nomor 75 2021 tentang statuta UI yang sempat menjadi dasar rangkap jabatan oleh Ari Kuncoro juga direvisi.

Menurutnya ada banyak hal di luar persoalan aturan rangkap jabatan rektor yang perlu dikritisi. Salah satunya adalah memberikan peran sangat besar kepada rektor, misalnya dalam hal  mencabut gelar penghormatan hingga jabatan akademik dan meniadakan peran dewan guru besar dalam hal tertentu.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x