KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing masuk wilayah Indonesia selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, termasuk tenaga kerja yang ikut dalam proyek strategis nasional.
Baca Juga: TKA Dilarang Masuk ke Indonesia, Pimpinan Komisi III: Harus Tegas, Termasuk Ke Perusahaan Besar
WNA yang boleh masuk hanya pemegang Visa diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan tetap, serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menganggap keputusan pemerintah yang membatasi kedatangan warga negara asing selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sebagai langkah positif.
Baca Juga: Pengamat Penerbangan Anggap Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia Sebagai Langkah Positif
Menurut Alvin peraturan tersebut tidak hanya mengatur pembatasan masuk bagi tenaga kerja asing, namun dasar hukum untuk menutup gerbang kedatangan internasional bagi seluruh warga negara asing.
“Saya melihat ini langkah positif karena gerbang internasional merupakan pintu masuk varian-varian (virus corona) baru,” kata Alvin seperti yang dilansir dari ANTARA, Kamis (22/7/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.