JAKARTA, KOMPAS.TV – Menjalani sidang secara virtual dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang senilai Rp 13 miliar.
Sidang digelar dari Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021) dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino.
Sedangkan dalam bacaan dakwaan Nurdin Abdullah diuga menerima suap dari sejumlah kontraktor.
"Kalau kita total-total, kurang-lebih Rp 13 miliar," ujar jaksa KPK Muhammad Asri.
“Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu Dolla Singapura (SGD) 150 ribu plus Rp 2,5 miliar. Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus SGD 200 ribu,” kata Jaksa KPK M Asri Irwan dalam sidang virtual.
Sebelumnya Nurdin ditangkap KPK di rumah dinasnya, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam operasi tangkap tangan pada 28 Februari 2021.
Nurdin diduga menerima suap dari beberapa pengusaha terkait proyek infrastruktur yang berlangsung di Sulawesi Selatan.
Video Editor: Noval
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.