Kompas TV nasional peristiwa

Sering Disebut Akibat Rangkap Jabatan Rektor UI, Apa Makna dan Cara Penyusunan Statuta?

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 14:01 WIB
sering-disebut-akibat-rangkap-jabatan-rektor-ui-apa-makna-dan-cara-penyusunan-statuta
Tangkapan layar Universitas Indonesia (Sumber: dok. Universitas Indonesia)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

Defenisi statuta tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi.

Dalam Pasal 1 ayat 1 Permendikbud itu disebutkan, bahwa statuta adalah peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Adapun pedomannya, tertuang dalam Pasal 2:

(1) Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

(2) Statuta perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.

(3) Penyusunan statuta perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mengacu pada pedoman penyusunan statuta sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(4) Statuta perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara penyusunan sebuah statuta perguruan tinggi berpedoman pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Statuta perguruan tinggi paling sedikit memuat:

a. ketentuan umum;
b. identitas;
c. penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu internal;
f. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
g. pendanaan dan kekayaan;
h. ketentuan peralihan; dan
i. ketentuan penutup.

Baca Juga: Akhiri Kontroversi, Rektor UI Ari Kuncoro Mengundurkan Diri dari Komisaris BRI

Namun belakangan, manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI mengumumkan bahwa Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen perusahaan tersebut.

Demikian disampaikan secara resmi dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia atau BEI. "Sehubungan dengan itu, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," seperti dikutip dari penjelasan BRI ke otoritas bursa, Kamis (22/7/2021).

Lewat keterangan tersebut, BRI menyatakan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lapisan.

Praktik ini diterapkan mulai dari top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

Baca Juga: Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, M Nasir: Komisaris Bukan Sebagai Eksekutorial..




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x