JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman RI terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan pihaknya telah menerima salinan dokumen hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
Menurut Ali, KPK segera mempelajari lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut.
Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Temukan Dugaan Maladministrasi Pada TWK Pegawai KPK
“Terkait rekomendasi Ombudsman, KPK sebagai lembaga negara yang taat hukum, akan menghormati setiap putusan hukum,” kata Ali Fikri dalam keterangan video, Rabu (21/7/2021).
Ali menambahkan, saat ini KPK juga sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 serta gugatan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh beberapa pihak.
“KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut yakni MA maupun di MK,” ujarnya.
Ali menambahkan, sampai hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Baca Juga: Mulai Besok,18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Ikut Diklat Bela Negara di Unhan Sentul
Menurut Ali, saat ini KPK masih fokus pada proses pendidikan bela negara terhadap 18 pegawai KPK.
“Rencananya kegiatan pendidikan bela negara ini akan dibuka pada 22 Juli 2021 besok,” ujar Ali Fikri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.