JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Save KPK mendesak semua keputusan Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan Pegawai KPK dibatalkan.
Pasalnya, berdasarkan laporan Ombudsman Republik Indonesia ditemukan skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya mewakili YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Univ Andalas, PUKAT UGM.
“Lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara,” pinta Kurnia, Rabu (21/7/2021).
Selain itu, Tim Advokasi Save KPK juga meminta Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman.
Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Apresiasi Laporan Ombudsman yang Tegak Lurus Sesuai UU
“Mengawasi Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Kurnia, berdasarkan dari laporan Ombudsman, Tim Advokasi Save KPK juga mendesak Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk.
“Atau setidaknya menunjuk PLT agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Advokasi Save KPK juga meminta Dewas segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk.
Sebab, KPK harus membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam Laporan ORI
“Kepada Kepolisian RI, khususnya Kabareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya,” kata Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Temukan Dugaan Maladministrasi Pada TWK Pegawai KPK
Sebelumnya, berdasarkan laporan Ombudsman yang dipahami oleh Tim Advokasi Save KPK terbukti bahwa pelaku ada pelanggaran dalam TWK pegawai KPK. Kurnia mengatakan, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja.
“Akan tetapi melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN,” kata Kurnia Ramadhana.
“Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut,” lanjut Kurnia.
Tak hanya itu, sambung Kurnia, berdasar laporan Ombusman terdapat juga pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) yang menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu.
“Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar,” katanya.
“Maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak,” lanjut Kurnia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.