b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ubah Peraturan, Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Sementara dalam revisi Statuta UI pada Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, berbunyi rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai berikut:
a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Baca Juga: Polemik Rektor UI Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Kata Kemendikbud
Dengan demikian, mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2021 bahwa larangan rangkap jabatan pada Rektor UI di BUMN hanya spesifik untuk jabatan direksi.
Artinya, tidak bisa dikatakan menyalahi aturan ketika seorang Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.