JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM, akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, melihat tingginya angka kasus covid di Indonesia.
Presiden menjelaskan, jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, maka mulai 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan kegiatan masyarakat, secara bertahap.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM darurat, Presiden mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar 55,21 triliun rupiah, berupa bantuan tunai, bahan pokok, kuota internet, dan subsidi listrik.
Presiden juga menyebut akan memberikan insentif untuk satu juta usaha mikro.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, menyebut, PPKM darurat fase pertama belum bisa dinilai berhasil ataupun gagal.
Karena secara epidemiologis waktunya masih tergolong singkat.
Menurut Dicky, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat, harus dilanjutkan setidaknya dua minggu kedepan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.