Sejak 27 Desember 2017 satu ruas Jalan Jati Baru Tanah Abang ditutup untuk digunakan oleh pedagang kaki lima. Nyatanya satu bulan berselang jumlah pedagang membludak.
Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki kembali dikuasai pedagang. Meski menyalahi aturan keberadaan pedagang di trotoar tak digubris petugas Satpol PP.
Jika kita tengok ke Jakarta Timur nasib trotoar tak jauh beda. Baru beberapa pekan direvitalisasi agar lebih lebar dan nyaman untuk pejalan kaki trotoar di Jalan Matraman Raya Balimester Jatinegara sudah dipenuhi pedagang kaki lima.
Garis kuning yang menjadi pemandu tuna netra dilibas barang dagangan. Pedagang berdalih mereka masih menyisakan ruang bagi pejalan kaki.
Tidak ada upaya penertiban pedagang oleh petugas Satpol PP. Pejalan kaki pun menggugat meminta hak mereka atas trotoar dipenuhi.
Masyarakat juga meminta komitmen serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi serta melindungi hak pengguna jalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.