Kompas TV nasional update corona

Pemprov DKI Bantah Palang Hitam Terlibat Pungli Terkait Kremasi Jenazah Pasien Covid-19

Kompas.tv - 19 Juli 2021, 20:08 WIB
pemprov-dki-bantah-palang-hitam-terlibat-pungli-terkait-kremasi-jenazah-pasien-covid-19
Kremasi atau pembakaran jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Krematorium Sagraha Mandra Kantha Santhi, Desa Bebalang, Bali. (Sumber: Kompas.com/ Imam Rosidin)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, angkat bicara terkait pungutan liar atau pungli dalam proses kremasi jenazah pasien Covid-19.

Dalam pernyataannya, Suzi membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh petugas palang hitam Distamhut DKI Jakarta kepada keluarga pasien Covid-19 yang akan dikremasi.

Baca Juga: Petugas: 50 Lebih Jenazah Pasien Covid-19 Dikremasi Setiap Hari di India

Petugas palang hitam, menurut Suzi, hanya memberikan informasi kepada pihak keluarga dan rumah sakit mengenai tempat kremasi pihak swasta yang menerima jenazah pasien Covid-19.

"Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19, dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta," kata Suzi dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/7/2021).

Suzi menjelaskan, sebenarnya ada tiga krematorium swasta di Jakarta. Itu antara lain Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.

Baca Juga: Korban Covid-19 India Tembus 18 Juta Orang, Penggali Kubur dan Petugas Kremasi Bekerja Tanpa Henti

Tapi, ketiga tempat krematorium tersebur saat ini ketiga tidak menerima kremasi untuk jenazah pasien Covid-19.

Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 berada di luar wilayah Jakarta.

Itu seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Karawang.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x