Polisi menangkap pengemudi yang menyeret polisi di lajur Transjakarta. Setelah buron selama 3 hari, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Hotel Crown, Jakarta Barat.
Pada saat kejadian, pelaku ditilang oleh polisi.
Karena pelaku dalam pengaruh narkoba hingga akhirnya nekat menyeret Bripda Dimas Prianggono yang melakukan penilangan.
Tangan kiri Bripda Dimas patah akibat diseret sejauh 10 meter.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.