SOLO, KOMPAS.TV - Persiapan dilakukan umat Islam untuk menyambut Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) besok.
Sama halnya tahun lalu, Hari Raya Kurban pada 2021 ini membuat adanya pembatasan kegiatan dalam hal ibadah salat id termasuk juga kegiatan penyembelihan hewan kurban.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan terkait proses penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Iduladha tahun ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Iduladha saat PPKM Darurat, Menag Larang Takbiran Keliling dan Batasi Penyembelihan Hewan Kurban
"Kemudian kami juga mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).
Berikut ini 5 aturan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19:
1. Penyembelihan harus dilakukan di area luas
Sebagaimana ditulis dalam SE disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.
Baca Juga: Masa Protokol Darurat Kesehatan, Ketua Satgas Covid-19: Sembelih Hewan Kurban di RPH
2. Penyembelihan hanya disaksikan yang berkepentingan
Yang dimaksud berkepentingan ini adalah penyembelihan hewan kurban hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Bahkan yang terkini, pihak berkurban juga tidak diharuskan hadir menyaksikan penyembelihan namun bisa menyaksikan proses penyembelihan lewat video yang ditayangkan panitia penyembelihan hewan kurban setempat.
3. Pembagian daging kurban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.