Kompas TV nasional peristiwa

Simak! Berlaku Mulai Senin 19 Juli 2021, Berikut Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha

Kompas.tv - 19 Juli 2021, 05:45 WIB
simak-berlaku-mulai-senin-19-juli-2021-berikut-aturan-pelaku-perjalanan-selama-masa-libur-iduladha
Ilustrasi orang melakukan perjalanan. Seorang penumpang menunjukkan catatan perjalanan terverifikasi setibanya di Bandara Internasional Meilan di Haikou, ibu kota Provinsi Hainan, China selatan, pada 11 Januari 2021. (Sumber: Xinhua/Pu Xiaoxu)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sehari menjelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7/2021), mulai hari ini, Senin (19/7/2021), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah penyesuaian aturan terkait pelaku perjalanan selama masa libur Iduladha. 

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, penyesuaian ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.

"Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan," ujar Adita dalam konferensi pers daring, Sabtu (17/7/2021) malam.

Baca Juga: Pembatasan Mobilitas Diperketat, Keluar Pintu Tol Sukabumi Akan Diperiksa Dokumen Perjalanan

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan dari SE nomor 15 yang dikeluarkan oleh Satgas. 

"Ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan juga persiapan oleh operator (transportasi)," imbuhnya.

Selain itu Adita juga mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi penyesuaian dalam addendum SE Kementerian Perhubungan, seperti:

Pertama, pelaku perjalanan antarkota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Baca Juga: Kontraksi Hebat Saat Perjalanan Menuju Jakarta, Seorang Ibu Melahirkan di Dalam Bus

Lalu ada kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang serta pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

Adapun aturan itu berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di semua moda transportasi baik udara, laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.

Kedua, syarat perjalanan antarkota tetap seperti yang ada saat ini ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.




Sumber : Kompas TV/PMJNews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x