Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.
Dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (23/1), Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, bupati Kebumen terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang menggunakan APBD Kebumen tahun 2016.
Selain Bupati Mohammad Yahya Fuad, ada 2 pihak swasta yakni Hojin Ashori dan Khayub Muhamad Lutfi yang ikut jadi tersangka.
Menurut KPK, nilai suap dan gratifikasi yang diterima bupati mencapai Rp 2,3 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.