JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pengaturan lalu lintas selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Total ada 60 titik penyekatan di jalan tol.
Penyekatan di jalan tol dilakukan atas diskresi serta koordinasi antara pihak Jasa Marga dengan pihak Kepolisian dan TNI. Pihak Jasa Marga mengatakan dapat terjadi implementasi yang dinamis di lapangan.
Pelaku perjalanan di jalan tol akan diperiksa terkait dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Selain itu, penyekatan juga akan memeriksa terkait protokol kesehatan penggunaan masker dan kapasitas kendaraan yang boleh memuat maksimal 50 persen dari kapasitas total penumpang.
"Beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM berlangsung yaitu kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, Nakes serta emergensi," jelas Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (16/7/2021).
"Selain jenis-jenis kendaraan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan seperti penerapan prokes dan dokumen yang tidak lengkap akan diputar arahkan oleh petugas Kepolisian dan TNI kembali ke daerah asal," kata Jasa Marga.
Baca Juga: Jumlah Penyekatan di DKI Jakarta Ditambah, Kemacetan Terjadi di Sejumlah Titik
Berikut daftar 60 titik penyekatan di jalan tol:
WILAYAH JABODETABEK
1. Jalan Tol Dalam Kota
Arah Cawang:
Arah Tomang:
2. Jalan Tol Jagorawi
WILAYAH JAWA BARAT
4. Jalan Tol Jakarta -Cikampek
5. Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.