JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diputuskan harus membayar uang pengganti Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dollar Amerika Serikat.
Putusan itu diberikan Majelis Hakim kepada Edhy Prabowo selain hukuman divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa,” kata hakim Albertus, Kamis (15/7/2021).
Majelis Hakim menyampaikan, apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka, sambung hakim Albertus, harta benda Edhy Prabowo akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Albertus.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan tambahan pidana bagi Edhy Prabowo yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah hakim Albertus.
Majelis hakim mengutarakan, terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Edhy Prabowo, kata Majelis Hakim, terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Memiliki Istri Soleha dan 3 Anak yang Butuh Kasih Sayang
Atas dasar itu, Hakim mengatakan Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai penyelenggara negara yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.