KOMPAS.TV - Praktik penimbunan obat-obatan covid-19 kembali terbongkar di tengah tingginya kebutuhan obat bagi pasien covid-19.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam kasus dugaan penimbunan obat covid-19 di Kalideres, Jakarta. Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.
Timbunan 700 lebih box obat-obatan ini seharusnya bisa dipakai untuk hampir tiga ribu pasien positif covid-19.
Polisi menyita obat-obatan ini dari sebuah gudang obat di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Didug terjadi praktik penimbunan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli mulai dari pihak Badan POM, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Perdagangan.
Dari ratusan box obat yang disita polisi, di antaranya adalah 730 box obat Azitromisin yang jumlahnya bisa dipakai 3.000 pasien covid-19.
Polisi juga menemukan obat jenis Parasetamol, Deksametason dan sejumlah obat flu dan batuk yang ditimbun di gudang obat di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat sebagai barang bukti.
Gudang ini merupakan salah satu pedagang besar farmasi yang biasa menyalurkan obat dalam jumlah banyak.
Polisi masih melakukan penelusuran atas kasus ini dan belum menetapkan tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.