BANDUNG, KOMPAS.TV – Polda Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai provokator kerusuhan aksi simpatisan Rizieq Shihab di Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, dari kerusuhan aksi tersebut Polres Tasikmalaya mengamankan 42 peserta aksi dan 20 orang di antaranya merupakan anak-anak.
Erdi menjelaskan, Polres Tasikmalaya sudah menghubungi orang tua 20 anak yang ikut diamankan. Sejak Selasa (13/7/2021) pagi hingga siang, para orang tua telah menjemput anak-anaknya yang ikut aksi santri salafi yang tergabung dalam Ormas Gelas di depan Kejari Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Ricuh! Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab
“Nah 22 orang yang dewasa kita lakukan pendalaman dan ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga orang sudah kita tahan dan satu orang jadi DPO (daftar penjarian orang),” ujar Erdi saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
Erdi menjelaskan satu orang tersebut merupakan koodinator aksi yang menuntut mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dibebaskan.
Erdi meminta agar koodinator aksi untuk kooperatif menyerahkan diri sebelum kepolisian melakukan tindakan tegas.
“Kita sudah mengetahui identitasnya dan sekarang sedang dikejar,” ujar Erdi.
Baca Juga: Minta HRS Dibebaskan, Massa di Tasikmalaya Rusak Mobil Polisi
Erdi menambahkan, penyidik masih mendalami motif keempat tersangka menghasut massa aksi untuk bertindak anarkis dan mengumpulkan anak-anak untuk ikut aksi.
Dalam aksi tersebut, massa melempar kantor Kejari Singaparna dengan batu, menembakkan kembang api atau merecon, merusak tiga mobil dinas Polres Tasikmalaya, dan seorang anggota polisi menjadi korban pemukulan massa aksi.
Massa mendesak Kejaksaan membebaskan Rizieq Shihab, namun tuntutan massa tidak dipenuhi Kepala Kejari Singaparna Muhammad Syarif karena sudah di luar kewenangannya.
Baca Juga: Rusuh Simpatisan Rizieq, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kepada empat pengahasut massa ini disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
“Dari Pasal 160 ancaman pidana 6 tahun, kemudian Pasal 170 ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 406 selama-lamanya 2 tahun 6 blan,” ujar Erdi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.