Pemerintah sepakat mengimpor garam industri secara bertahap untuk keperluan industri.
Melalui rapat koordinasi di Kementerian Perekonomian, impor garam industri diputuskan tidak perlu rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Izin impor garam kini langsung berasal dari Kementerian Perdagangan atas permintaan Kementerian Perindustrian.
Perlu diketahui, ada perbedaan data kebutuhan impor garam industri. Badan pusat statistik dan KKP menhitung keperluan impor garam hanya sebesar 2 juta ton, tetapi Kementerian Perindustrian mencatat sampai dengan 3,7 juta ton.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.