Kompas TV nasional hukum

Hukuman 2 Penyidik KPK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Bansos, dari Teguran Hingga Potong Gaji

Kompas.tv - 12 Juli 2021, 18:25 WIB
hukuman-2-penyidik-kpk-yang-langgar-kode-etik-dalam-kasus-bansos-dari-teguran-hingga-potong-gaji
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Abba Gabrilin)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas atau Dewas KPK memutuskan dua penyidik KPK terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Dua penyidik KPK yang diputuskan melakukan pelanggaran yaitu Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga.

Baca Juga: KPK Jawab Keberatan Pegawai, Ingatkan Kementerian dan Lembaga Delegasi Wewenang dari Presiden Jokowi

"Mengadili menyatakan terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha dan terperiksa II Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja," kata Ketua Majelis Etik Harjono dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/6/2021).

Putusan tersebut diketahui diatur dalam Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Adapun aturan itu berbunyi, dalam pengimplementasikan nilai dasar keadilan setiap Insan Komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Majelis etik yang terdiri dari Harjono, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho lalu menjatuhkan hukuman sedang dan ringan kepada keduanya.

"Menghukum Terpiksa I dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan dan terperiksa II dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," ujar Harjono.

Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos saat PPKM Darurat

Keduanya dinilai terbukti melakukan perundungan atau pelecehan kepada saksi Agutri Yogasmara alias Yogas yang merupakan saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Perundungan itu disebut dilakukan saat penggeledahan di rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di gedung KPK pada 13 Januari 2021.

Sementara itu, anggota majelis etik, Syamsuddin Haris, mengatakan, bentuk perundungan yang dilakukan yakni para pemeriksa duduk dengan mengangkat kaki sambil menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara.

"Lalu, menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata 'mikirrrrr', memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata 'sini mulutmu gue masukin ini' pada 12 Januari 2021," ucap Syamsuddin.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x