JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx dilaporkan ke polisi lantaran menuduh Adam Deni menghilangkan akun instagram Jerinx yang disertai pengancaman melalui media elektronik.
Penyidik pun masih mempelajari laporan dari pegiat media sosial Adam Deni terhadap Jerinx.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni berkomentar di kolom komentar instagram Jerinx.
Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di”endorse” covid kepada Jerinx.
Blogger Adam Deni melaporkan musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Bersama kuasa hukumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
Sebelumnya, I Gede Aryastina atau Jerinx SID diketahui baru saja bebas dari penjara setelah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian terhadap IDI.
Jerinx dipenjara 10 bulan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.