JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi baru terkait syarat berpergian selama masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Yakni Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 43 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan ojek online (ojol) dan taksi online.
“Ya betul (berlaku juga untuk ojol dan taksi online). Kami sudah sampaikan juga ke aplikator,” kata Adita, seperti dikuti dari Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat di 15 Wilayah Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Hari Ini
Mulai hari ini, Senin, hingga 20 Juli 2021, syarat tambahan juga akan dikenakan pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, seperti ojol dan taksi online.
Dalam peraturan terbaru, penggunaan ojol dan taksi online hanya diperuntukan kepada mereka yang memiliki kepentingan di sektor esensial dan kritikal.
Mengikuti ketentuan PPKM Darurat yang berlaku saat ini, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2021.
Lebih lanjut, pengguna layanan ojol dan taksi online juga harus menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanannya.
Baca Juga: PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Resmi Diberlakukan Mulai Hari Ini
Jika tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku perjalanan dapat menggunakan surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Selain itu, bisa juga dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan yang tergolong dalam sektor esensial dan kritikal.
Sehingga, dengan adanya SE ini, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat.
“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” demikian kutipan dari SE Nomor 49 Tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.