JAKARTA, KOMPAS.TV- Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejumlah perjalanan dengan menggunakan moda transportasi menerapkan pengetatan terhadap aturan. Salah satunya perjalanan menggunakan pesawat.
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin pertama.
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Gerakan Solidaritas Sejuta Antigen Pinjamkan Tabung Oksigen Gratis pada Pasien Covid-19
Namun, melansir Kompas.com, mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik.
Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:
- Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta.
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta.
- Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta.
- Rumah Sakit Medistra.
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
- Laboratorium Klinik Kimia Farma.
- Rumah Sakit Bunda.
- Rumah Sakit Pertamina Jaya.
- Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.
- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.