JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengutuk peristiwa dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di pemakaman Covid-19, Kota Bandung. Hal itu dinilai akan memicu konflik yang terjadi di tengah krisis yang kini masih berlangsung.
Seperti diketahui, belakangan ini masyarakat Kota Bandung dihebohkan oleh adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di TPU Cikadut.
"Soal pungli pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi di Kota Bandung, sungguh bikin saya sedih dan marah. Tidakkah akan memicu konflik horisontal dimana-mana? Sungguh rangkaian praktek kejahatan yang hanya mampu dilakukan oleh psikopat," kata Luqman kepada Kompas TV, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Pejabat Dilantik Depan Kuburan Covid 19
Ia meminta unsur pemerintah daerah di sana bertindak untuk mencari oknum tersebut. Apabila para pelaku terdapat unsur ASN, beri sanksi keras, termasuk sanksi pemecatan.
"Jika melihat dari rata-rata tarif pungli yang ditetapkan, patut diduga praktek jahat ini tidak hanya melibatkan oknum-oknum di lapangan, tetapi pejabat-pejabat struktural yang bertanggungjawab pada bidang pelayanan pemakaman umum, layak diperiksa juga," ujarnya.
Selain itu, Politikus PKB ini juga mendesak Pemkot Bandung membawa masalah ini ke ranah pidana. Sebab, dirinya menilai praktek ini telah meraup untung berlimpah ketika seseorang tertimpa bencana.
"Saya minta Pemkot Bandung mendorong masalah pungli jenazah Covid-19 itu ke pihak kepolisian. Namanya pungli itu tindakan kriminal. Dengan angka 2 jutaan untuk jenazah muslim dan 4 jutaan untuk jenazah non-muslim, dan praktek ini sudah berjalan sejak pandemi Covid-19 melanda, berapa besar duit hasil pungli yang sudah dinikmati para pelaku dan jaringan pelindungnya," kata dia.
Baca Juga: Pelaku Pungli di Lokasi Wisata di Karo Ditangkap
Untuk memastikan masalah pungli kuburan Covid-19 di Bandung ini ditindaklanjuti dengan benar, dirinya mendesak Kementerian Dalam Negeri membentuk tim yang melakukan monitoring kasus di Bandung itu.
"Ingat, kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan situasi bencana Covid-19, sudah seharusnya dihukum jauh lebih berat dibandingkan dalam keadaan non-bencana," katanya.
Sebelumnya dikutip dari TribunJabar.id, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menegaskan oknum yang bersangkutan telah ditindak tegas dengan keputusan pemberhentian. Yana Mulyana menyebut dugaan pungli tersebut tak bisa ditolerir karena masalah Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latarbelakang.
"Saya tak mau main-main urusan covid. Siapa pun yang manfaatkan situasi ini dan tak miliki rasa empati akan ditindak tegas karena urusan kemanusiaan," katanya, Minggu (11/7/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menambahkan bahwa oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga lakukan pungli adalah tenaga pemikul tambahan. Dia diakomodir pada Februari 2021 untuk bantu proses pemikulan jenazah.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pungli, Salah Satunya Pelajar
"Oknum itu bernama Redi dan bukan staf UPT TPU Cikadut. Tapi, yang bersangkutan petugas pemikul yang kami angkat menjadi PHL pemikul jenazah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.