Sejumlah advokat dari sejumlah organisasi menyatakan dukungan terhadap mantan pengacara Setya Novanyo, Fredrich Yunadi.
Salah satu anggota Baradatu, Herwanto mengatakan, upaya yang dilakukan Fredrich tidak bisa dianggap sebagai obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, melainkan hanya melakukan tugasnya sebagai advokat, yakni membela klien.
Jika Fredrich melakukan pelanggaran, seharusnya ia diadili oleh organisasi yang menaunginya. Keputusan KPK yang menetapkan Fredrich sebagai tersangka dinilai tindakan sewenang-wenang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.