JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kelangkaan obat seiring lonjakan kasus Covid-19, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penimbunan dan penjualan obat keras yang banyak dicari pasien.
Kedua tersangka memperjualbelikan salah satu obat antivirus oseltamivir yang langka di pasaran dengan harga empat kali lipat dari harga eceran tertinggi melalui media sosial.
Tersangka terancam pidana undang undang kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menjawab kelangkaan obat di pasaran, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui sejumlah obat untuk pasien Covid-19 sulit didapatkan.
Namun menurut menkes stoknya ada. Pihaknya akan mendorong distribusi agar semakin lancar dan harganya terjangkau oleh masyarakat.
Selain obat, terbatasnya pasokan oksigen untuk pasien Covid-19 juga memicu praktik penipuan.
Untuk menjawab kurangnya ketersediaan oksigen bagi penanganan pasien Covid-19, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah berupaya menambah pasokan antara lain, dengan mendatangkan 10 ribu unit oksigen konsentrator dari Singapura.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menambah pasokan oksigen melalui konversi oksigen dari industri gas ke medis hingga memenuhi 90 persen kebutuhan nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.