JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok narkotika jenis sabu untuk artis Nia Ramadhani (31), Ardi Bakrie (42) dan sopir pribadinya berinisial ZN (43).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dari pemeriksaan awal para tersangka belum memberikan petunjuk pasti asal narkoba yang digunakan.
Namun Yusri memastikan tim sedang bergerak di lapangan untuk menelusuri sosok bandar narkoba tersebut.
Baca Juga: Aktivis Antinarkoba Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu
"Ini masih kami terus dalami. Kami akan cek betul. Termasuk pemasoknya dari mana, kami akan lakukan pengejaran," ujar Yusri, Kamis (8/7/2021).
Kepolisian telah menetapkan Nia Ramadhani, suaminya, Ardi Bakrie dan ZN selaku sopir pribadi menjadi tersangka narkoba jenis sabu.
Nia dan Ardi ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).
Hasil pengeledahan polisi menemukan satu klip berisi sabu dengan berat 0,78 gram serta satu buah bong atau alat hisap sabu.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diduga Pakai Sabu, Kenali 12 Ciri Penggunanya
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya dinyatakan positif metamfetamin atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Pemeriksaan awal, Nia dan Ardi mengaku sudah menggunakan sabu sekitar empat hingga lima bulan terkahir dengan alasan tekanan pandemi Covid-19 dan pekerjaan.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Baca Juga: [FULL] Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.