JAKARTA, KOMPAS.TV - Daftar obat Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darurat di Indonesia telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM, Penny Lukito menjelaskan bahwa sejauh ini baru ada dua jenis zakt aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapat izin edar dan penggunaan untuk pasien Covid-19.
"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA (emergency use authorization) sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," kata Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).
Penny menambahkan, obat-obat tersebut tentunya sudah sesuai dengan protap yang disetujui oleh organisasi profesi terkait.
Baca Juga: Harga Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Melonjak, KPPU Mulai Investigasi Pedagang Curang
Lebih lanjut, BPOM juga akan melakukan pendampingan dalam proses percepatan pengobatan pasien Covid-19, terutama jika membutuhkan data pemasukan atau distribusinya.
Adapun dari dua jenis zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, dan berikut daftarnya.
Kategori Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.