Pengadilan menyatakan Adi Putra Kurniawan, seorang pengusaha, terbukti menyuap mantan dirjen perhubungan laut Antonius Tonny Budiono.
Suap dilakukan dengan cara membuka sejumlah rekening dengan identitas palsu.
Suap diberikan sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2016 hingga 2017.
Total suap yang diberikan Adi kepada Antonius Tonny mencapai Rp 2,3 miliar.
Vonis 4 tahun penjara yang diputus hakim sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.